DUMAI (TERA24.id) – Aktivitas penimbunan di kawasan Stadion Dumai memunculkan tanda tanya baru. Material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut dipertanyakan asal-usulnya, sementara aktivitas galian tanah di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, ikut menjadi sorotan.
Persoalannya sederhana namun krusial: dari mana tanah urug untuk proyek Stadion Dumai tersebut didatangkan?
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan berlangsung di kawasan Stadion Dumai dengan menggunakan material tanah urug dalam jumlah cukup banyak. Di sisi lain, terdapat aktivitas pengambilan tanah di kawasan Jalan Arifin Ahmad yang diduga menjadi salah satu sumber material.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan galian serta pihak yang memasok material ke proyek penimbunan Stadion Dumai.
Apakah tanah tersebut berasal dari lokasi galian yang memiliki izin lengkap? Atau justru berasal dari aktivitas galian yang belum memenuhi ketentuan perizinan?
Pertanyaan itu kini mendesak dijawab oleh pihak-pihak terkait.
Aktivis Pemuda, Bambang Setiawan, meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak sekadar melihat proses penimbunan di lokasi proyek, tetapi juga menelusuri sumber material yang digunakan.
Menurutnya, asal-usul material merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam sebuah pekerjaan pembangunan, terlebih jika proyek tersebut berkaitan dengan fasilitas publik.
“Jangan hanya melihat tanah sudah masuk ke stadion dan kemudian ditimbun. Yang harus diperiksa juga dari mana tanah itu berasal. Apakah lokasi pengambilannya legal, siapa pemiliknya, siapa pemasoknya, dan apakah seluruh dokumen perizinannya lengkap,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Namun, adanya dugaan keterkaitan antara aktivitas galian di Jalan Arifin Ahmad dengan material yang digunakan di Stadion Dumai menurutnya perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.
“Kalau memang legal, silakan dibuktikan dengan dokumen dan perizinannya. Kalau ternyata ada kegiatan galian yang tidak berizin, tentu aparat harus bertindak. Jangan sampai proyek fasilitas publik justru menggunakan material dari sumber yang bermasalah,” tegasnya.
Bambang juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas galian tanah di wilayah Kota Dumai. Menurutnya, pemerintah dan aparat terkait harus memastikan setiap kegiatan pengambilan material tanah berjalan sesuai ketentuan.
Apalagi, apabila material tersebut kemudian diperjualbelikan dan digunakan untuk proyek pembangunan, maka rantai pengadaan material tersebut semestinya dapat ditelusuri.
“Publik berhak mengetahui sumber material yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik. Jangan sampai semuanya baru diperiksa setelah muncul persoalan,” katanya.
Ia meminta instansi terkait melakukan pengecekan terhadap lokasi galian di Jalan Arifin Ahmad, termasuk status lahan, pihak yang melakukan kegiatan, legalitas usaha, dokumen perizinan, serta tujuan distribusi material tanah yang diambil dari lokasi tersebut.
Selain itu, pihak pelaksana proyek Stadion Dumai juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber tanah urug yang digunakan.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar tanah yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Jika material berasal dari aktivitas galian yang tidak sesuai aturan, maka ada persoalan legalitas yang perlu dipastikan sejak dari sumbernya.
Bambang Setiawan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang untuk menelusuri dugaan aktivitas galian tanpa izin dan asal-usul tanah urug yang digunakan dalam proyek Stadion Dumai, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi.
“Kalau persoalan ini tidak ditindaklanjuti dan tidak ada kejelasan dari aparat penegak hukum, kami bersama elemen masyarakat akan turun ke jalan. Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar dugaan ini benar-benar diperiksa,” tegas Bambang.
Menurutnya, aksi tersebut bukan bertujuan mengganggu jalannya pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap kegiatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan material dari aktivitas galian.
“Kami hanya meminta transparansi dan penegakan hukum. Kalau semuanya legal, tentu harus bisa dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap lokasi galian di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, serta menelusuri keterkaitannya dengan pasokan tanah urug ke kawasan Stadion Dumai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek Stadion Dumai maupun pihak yang diduga mengelola aktivitas galian di Jalan Arifin Ahmad mengenai asal-usul material tersebut.
Instansi pemerintah yang berwenang juga belum memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan galian maupun sumber tanah urug yang digunakan dalam penimbunan Stadion Dumai.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana proyek, pengelola atau pemilik lokasi galian, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Penulis: Yanto Tera