DUMAI (TERA24.id) – Penggunaan badan jalan raya sebagai lokasi penyelenggaraan event masyarakat mendapat perhatian. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membatasi akses masyarakat yang hendak melintas.
Pantauan media di lokasi menunjukkan, badan jalan pada ruas tersebut tertutup oleh kegiatan sehingga kendaraan masyarakat tidak dapat melintas seperti biasanya. Kondisi ini menyebabkan akses warga menjadi terbatas dan berpotensi menimbulkan kepadatan arus kendaraan.
Situasi tersebut menjadi perhatian serius apabila penutupan atau penggunaan badan jalan tidak disertai dengan pengaturan lalu lintas maupun jalur alternatif yang memadai. Terlebih, jalan yang tertutup dapat menyulitkan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pada dasarnya, jalan raya merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi utama sebagai prasarana lalu lintas. Penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi utamanya memang dimungkinkan, namun harus dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Ketentuan mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 127 mengatur bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Artinya, penyelenggaraan event yang menggunakan badan jalan tidak semestinya mengabaikan kepentingan pengguna jalan lainnya. Aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas harus menjadi pertimbangan utama.
Apalagi ketika kegiatan menyebabkan akses menuju permukiman, tempat usaha, fasilitas umum, maupun ruas jalan lainnya menjadi tertutup.
Kendaraan Darurat Harus Menjadi Prioritas
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah akses bagi kendaraan darurat. Ambulans maupun mobil pemadam kebakaran membutuhkan jalur yang dapat dilalui dengan cepat dalam kondisi tertentu.
Terhambatnya kendaraan darurat hanya karena akses jalan tertutup dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama ketika menyangkut keselamatan jiwa dan penanganan kebakaran.
UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur tanggung jawab dalam penggunaan jalan di luar fungsi jalan. Pasal 129 ayat (1) menyebutkan bahwa pengguna jalan di luar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, pejabat yang memberikan izin memiliki tanggung jawab untuk menempatkan petugas pada ruas jalan yang digunakan untuk kegiatan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ketentuan mengenai sanksi administratif juga diatur dalam Pasal 136 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang antara lain dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penggunaan badan jalan untuk kegiatan masyarakat perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang. Penyelenggara harus memastikan adanya rekayasa lalu lintas, akses alternatif bagi masyarakat, serta jalur yang memungkinkan kendaraan darurat tetap dapat melintas.
Pemerintah daerah bersama kepolisian dan instansi terkait juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan badan jalan. Pengawasan diperlukan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan hak pengguna jalan lainnya.
Jalan merupakan fasilitas publik yang digunakan bersama. Event masyarakat tentu dapat dilaksanakan, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat umum.
Saat media ini berada di lokasi, kondisi badan jalan terlihat tertutup dan tidak dapat dilalui kendaraan seperti biasanya. Kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian penyelenggara dan pihak terkait agar akses masyarakat serta jalur kendaraan darurat tetap terjamin.