Pencarian

Pemko Dumai Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Rp28,1 Miliar, Libatkan Camat hingga RT

Selasa, 04 Agustus 2026 • 07:37:22 WIB
Pemko Dumai Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Rp28,1 Miliar, Libatkan Camat hingga RT

DUMAI (TERA24.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bergerak cepat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya mencapai Rp28,1 miliar. 

Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi lintas wilayah dengan melibatkan tujuh camat, 36 lurah, hingga pengurus Rukun Tetangga (RT) di seluruh Kota Dumai.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wali Kota Dumai, Selasa (28/7/2026), sebagai tindak lanjut atas penyerahan data wajib pajak dari Pemerintah Provinsi Riau.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, sebanyak 98.154 unit kendaraan tercatat menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp28.130.969.512.

Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi, mengatakan penagihan tunggakan pajak kendaraan memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, penerimaan dari sektor tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

"Jika separuh saja dari angka tunggakan ini berhasil ditagih, hasilnya akan sangat signifikan dalam meningkatkan PAD. Dana tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan," ujar Zulfahmi.

Selain menyasar kendaraan milik masyarakat, pendataan juga dilakukan terhadap kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Dumai. Tercatat sebanyak 584 unit kendaraan dinas masih menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp296.769.839.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk terlebih dahulu menuntaskan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan masing-masing sebelum mengimbau masyarakat.

"Pemerintah harus memberikan teladan. Saya minta para camat dan lurah segera mendata serta menyelesaikan tunggakan kendaraan dinas di instansi masing-masing terlebih dahulu sebagai contoh bagi publik," tegas Fahmi Rizal.

Untuk mempercepat penyelesaian piutang pajak, Bapenda Kota Dumai menerapkan tiga tahapan aksi. Tahap pertama, mendistribusikan data wajib pajak yang menunggak melalui pengurus RT. 

Tahap kedua, melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi kendaraan, apakah pajaknya telah dibayar, kendaraan rusak, dijual, hilang, atau berpindah alamat. Selanjutnya, hasil verifikasi dikumpulkan oleh pihak kelurahan dan diunggah ke sistem penyimpanan digital Bapenda.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparatur kewilayahan tersebut, Pemko Dumai optimistis dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sehingga mampu memperkuat PAD dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Dumai Alfiansyah serta Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Dumai Kuswara Sumaamijaya.**

Follow tera24.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks
Tera24.id - Media Berita Nasional TV YouTube

Berita Terkini

Indeks