Pencarian

Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas, KNPI Riau Desak Penahanan Direksi dan Penghentian Aktivitas

Kamis, 20 Agustus 2026 • 10:47:05 WIB
Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas, KNPI Riau Desak Penahanan Direksi dan Penghentian Aktivitas
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di Pekanbaru, Kamis (20/8/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret PT Musim Mas.

PEKANBARU (TERA24.id) — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di Pekanbaru, Kamis (20/8/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret PT Musim Mas.

Dalam aksi tersebut, KNPI Riau menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan lambat, khususnya terkait berkas perkara yang disebut masih mengalami proses bolak-balik antara penyidik Polda Riau dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

KNPI Riau menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurut mereka, dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, menyangkut kepentingan publik serta keberlanjutan ekosistem di Provinsi Riau.

PT Musim Mas disebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perusakan lingkungan tersebut. Nilai kerugian ekologis yang disebut dalam perkara ini mencapai sekitar Rp187,86 miliar.

KNPI Riau menilai besarnya nilai kerugian ekologis tersebut seharusnya menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bekerja lebih cepat, transparan dan menyeluruh.

Selain meminta proses hukum terhadap korporasi segera dilanjutkan, KNPI Riau juga mendesak penyidik mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara individual di balik aktivitas perusahaan yang dipersoalkan.

Desak Tersangka Perorangan Segera Diumumkan

Dalam tuntutannya, KNPI Riau meminta Polda Riau segera mengumumkan tersangka perorangan apabila bukti hukum telah mencukupi, termasuk melakukan penahanan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

KNPI Riau berargumentasi bahwa dugaan pelanggaran lingkungan dalam skala besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya keputusan, kebijakan ataupun pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan di dalam struktur perusahaan.

Karena itu, menurut KNPI Riau, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada badan usaha sebagai tersangka korporasi.

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai tanggung jawab hingga kepada pihak yang diduga mengambil keputusan atau memberikan instruksi terkait aktivitas perkebunan di kawasan yang dipersoalkan.

KNPI Riau juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kejati Riau Diminta Segera Tentukan Sikap

KNPI Riau selanjutnya mendesak Kejati Riau segera menentukan sikap terhadap berkas perkara yang ditangani penyidik.

Mereka meminta proses penelitian berkas tidak berlarut-larut dan apabila persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi, jaksa diminta segera menyatakan berkas lengkap atau P-21.

Menurut KNPI Riau, penyelesaian perkara harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Istilah “pingpong berkas” menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut. KNPI Riau menilai proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa tidak boleh menjadi alasan perkara kehilangan momentum penegakan hukum.

Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan sampai ke pengadilan.

Minta Aktivitas di Area Bermasalah Dihentikan

Tidak hanya menuntut proses pidana, KNPI Riau juga meminta pemerintah dan aparat terkait mengambil langkah konkret terhadap aktivitas perkebunan di area yang menjadi objek perkara.

Mereka mendesak Polda Riau melakukan penyegelan terhadap lahan yang diduga bermasalah serta menghentikan aktivitas operasional di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang menjadi objek penyidikan.

Selain itu, KNPI Riau meminta dilakukan pengamanan maupun penyitaan aset apabila tindakan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan diperlukan untuk kepentingan penyidikan serta pemulihan lingkungan.

Menurut mereka, langkah tersebut penting agar kondisi lingkungan tidak semakin rusak selama proses hukum berlangsung.

KNPI Riau juga mendorong agar setiap tindakan terhadap aset dilakukan secara profesional, terukur dan berdasarkan penetapan atau kewenangan hukum yang berlaku.

Dorong Evaluasi IUP dan HGU

Tuntutan berikutnya diarahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas perizinan perusahaan di kawasan yang dipersoalkan.

KNPI Riau meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah meninjau kembali keberadaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) pada area yang disebut bermasalah.

Jika ditemukan pelanggaran berat dan telah memiliki dasar hukum yang kuat, KNPI Riau meminta pemerintah mengambil tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

Bagi KNPI Riau, aktivitas usaha tidak boleh mengesampingkan kewajiban perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap perizinan.

Sertifikasi ISPO dan RSPO Turut Disorot

KNPI Riau juga menyoroti kepemilikan sertifikasi keberlanjutan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit.

Mereka meminta lembaga terkait melakukan evaluasi terhadap sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dimiliki atau berkaitan dengan PT Musim Mas.

KNPI Riau menilai sertifikasi keberlanjutan harus benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan lingkungan.

Mereka mempertanyakan bagaimana prinsip keberlanjutan dapat berjalan apabila benar ditemukan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai sebagaimana yang menjadi substansi perkara.

KNPI Riau menyebut jarak tanaman yang menurut mereka berada sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai sebagai salah satu persoalan yang perlu diperiksa secara serius oleh lembaga berwenang.

Namun, KNPI Riau meminta evaluasi sertifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.

Minta Dugaan Kejahatan Pajak Diusut

Tidak berhenti pada persoalan lingkungan, KNPI Riau juga meminta dugaan persoalan perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan turut ditelusuri.

Mereka mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit dan pemeriksaan terhadap laporan perpajakan PT Musim Mas apabila terdapat indikasi pelanggaran.

KNPI Riau menyoroti kemungkinan adanya potensi kerugian pendapatan negara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di luar izin serta dugaan manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing komoditas crude palm oil (CPO).

Mereka meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan proses hukum yang transparan.

Menurut KNPI Riau, apabila ditemukan pelanggaran perpajakan ataupun transaksi keuangan yang merugikan negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

KNPI Riau: Jangan Hanya Korporasi

KNPI Riau menegaskan inti tuntutan mereka adalah memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pertanggungjawaban korporasi.

Mereka meminta aparat menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang melakukan pengawasan dan siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.

“Jangan hanya korporasi yang diproses. Jika ditemukan bukti keterlibatan pengurus atau pihak lain, aktornya juga harus dimintai pertanggungjawaban,” demikian sikap yang disuarakan dalam aksi tersebut.

KNPI Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara PT Musim Mas dan meminta seluruh lembaga penegak hukum membuka informasi perkembangan kasus kepada publik sesuai batasan hukum yang berlaku.

Bagi KNPI Riau, kasus tersebut bukan sekadar persoalan antara aparat dan perusahaan, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat serta masa depan lingkungan di Riau.

Mereka berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian, baik terhadap pihak yang diperiksa maupun masyarakat yang terdampak.

KNPI Riau juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara. Jika kerusakan lingkungan terbukti secara hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diwajibkan memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut sekaligus menjadi peringatan agar penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan tidak berhenti pada tahap administratif dan pemeriksaan berkas.

“Hentikan pingpong berkas, usut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab, dan pastikan lingkungan Riau dipulihkan,” menjadi garis besar sikap KNPI Riau dalam aksi tersebut.

Hingga berita ini disusun, seluruh tuntutan KNPI Riau tersebut merupakan sikap dan desakan massa aksi. Dugaan pelanggaran lingkungan, perpajakan, maupun pihak-pihak yang disebut bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan keputusan lembaga berwenang.

Follow tera24.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks
Tera24.id - Media Berita Nasional TV YouTube

Berita Terkini

Indeks