DUMAI (TERA24.id) – Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga menyediakan permainan jenis tembak ikan kembali menjadi sorotan di Kota Dumai. Kembali beroperasinya aktivitas tersebut menjadi pertanyaan di tengah gencarnya aparat penegak hukum melakukan pemberantasan praktik perjudian di berbagai daerah.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Penindakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Namun, sehari setelahnya, tepat pada 16 Agustus 2026, aktivitas Gelper yang disebut-sebut menyediakan permainan tembak ikan di Kota Dumai kembali terlihat beroperasi.
Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, permainan tembak ikan yang berada di dalam tempat Gelper kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi bergeser dari aktivitas permainan biasa menjadi praktik perjudian apabila terdapat unsur taruhan uang, hadiah yang dapat diuangkan, maupun mekanisme permainan yang memenuhi unsur perjudian.
Pengamat Sosial, Mahfudin, SH, menilai kembali beraktivitasnya Gelper tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Menurut Mahfudin, keberadaan tempat hiburan atau Gelper pada prinsipnya harus tunduk terhadap ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku. Apabila dalam praktiknya ditemukan adanya unsur perjudian, maka aparat harus melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Di satu sisi kita melihat aparat penegak hukum di daerah lain melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian. Tetapi di Dumai, justru aktivitas Gelper yang diduga berkaitan dengan permainan tembak ikan kembali beroperasi. Tentu masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar Mahfudin.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan tempat Gelper, melainkan menyangkut bagaimana pengawasan pemerintah dan aparat terhadap aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Mahfudin meminta agar tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan setiap tempat usaha hiburan menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
“Kalau memang izinnya lengkap dan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan adanya praktik perjudian, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat ada ketidakjelasan dalam pengawasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfudin meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas Gelper tersebut. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya melihat izin usaha secara administratif, tetapi juga perlu melihat aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lapangan.
“Yang perlu diperiksa itu izin usahanya, jenis permainan yang dijalankan, mekanisme transaksi, hadiah, penukaran poin, hingga apakah ada taruhan atau keuntungan yang diperoleh pemain dari hasil permainan,” jelasnya.
Ia menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
Apalagi, apabila tempat tersebut kembali beroperasi setelah sebelumnya menjadi perhatian publik, maka pemerintah dan aparat perlu memberikan penjelasan mengenai status aktivitas tersebut.
“Kalau memang tidak ada unsur perjudian, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan unsur perjudian, jangan ragu mengambil tindakan. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” katanya.
Jangan Sampai Ada Kesan Tebang Pilih
Mahfudin juga mengingatkan agar penegakan hukum terhadap perjudian dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Ia menilai pemberantasan perjudian membutuhkan komitmen bersama, sebab dampaknya tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau perjudian diberantas, ya diberantas secara menyeluruh. Jangan hari ini ditertibkan, besok muncul lagi dan beroperasi seperti biasa,” ujarnya.
Ia berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Mahfudin juga mendorong masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum agar menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui saluran resmi.
“Yang paling penting adalah fakta di lapangan. Jangan hanya berdasarkan isu. Aparat harus turun, melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum,” pungkasnya.
Publik Menunggu Sikap Tegas
Kembali beroperasinya Gelper diduga permainan tembak ikan di Dumai pada 16 Agustus 2026 setelah adanya penindakan terhadap perjudian di Batam sehari sebelumnya kini menjadi perhatian publik.
Masyarakat tentu berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai status dan legalitas aktivitas tersebut.
Jika aktivitas Gelper tersebut memang memiliki izin dan seluruh kegiatannya sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur perjudian atau pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, masyarakat berharap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya sebuah tempat hiburan beroperasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, konsistensi pengawasan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kini, publik Dumai menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat: apakah aktivitas Gelper tersebut benar-benar legal dan sesuai perizinan, atau justru terdapat aktivitas lain yang perlu mendapat perhatian serius aparat?
Penulis : Yanto Tera