DUMAI (TERA24.id) – Aktivitas penimbunan di kawasan Stadion Dumai mulai menuai sorotan. Bukan soal pembangunan stadionnya, melainkan asal-usul tanah urug yang digunakan dalam pekerjaan tersebut yang hingga kini belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak berwenang.
Pantauan awak media di kawasan Stadion Dumai, Jumat (4/9/2026), terlihat aktivitas penimbunan menggunakan material tanah urug. Namun, informasi mengenai dari mana tanah tersebut didatangkan, siapa penyedia material, serta bagaimana legalitas sumber tanah tersebut belum disampaikan kepada publik.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting mengingat aktivitas galian C di Kota Dumai juga kerap menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, penggunaan tanah urug untuk proyek pembangunan pemerintah dinilai perlu dipastikan berasal dari sumber yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tokoh pemuda Kota Dumai, Iwan, meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele. Ia mendesak pihak terkait menjelaskan secara terbuka asal-usul tanah urug yang digunakan untuk penimbunan Stadion Dumai.
“Ini proyek pemerintah. Masyarakat berhak tahu tanah urug yang digunakan berasal dari mana, siapa yang memasok dan apakah sumbernya memiliki izin atau tidak,” tegas Iwan kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Dumai justru menimbulkan tanda tanya akibat persoalan material yang digunakan.
“Jangan sampai niat baik Pemko membangun stadion ini malah tercoreng gara-gara tanah urug yang diduga berasal dari sumber yang tidak jelas. Kalau memang legal, tinggal jelaskan dan tunjukkan dasarnya. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.
Iwan juga meminta aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan untuk ikut memastikan legalitas tanah urug tersebut.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Tetapi kalau sumber tanahnya bermasalah, harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai setelah proyek berjalan jauh baru persoalan ini mencuat,” katanya.
Ia menilai transparansi menjadi bagian penting dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran maupun fasilitas pemerintah.
“Jangan diam. Publik membutuhkan penjelasan yang terang dan bukan jawaban yang mengambang. Sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pejabat Bungkam
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya (Kabid CK) Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Thabrani, ST, MT, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan terkait asal-usul tanah urug yang digunakan dalam kegiatan penimbunan tersebut.
Sikap diam tersebut tentu menimbulkan tanda tanya publik. Terlebih, pertanyaan yang disampaikan bukan sekadar mengenai teknis pekerjaan, melainkan menyangkut sumber material yang digunakan dalam pembangunan fasilitas publik.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan dari Pemko Dumai dan instansi terkait: dari mana tanah urug tersebut berasal, siapa pemasoknya, dan apakah sumber tanah tersebut telah mengantongi legalitas yang dipersyaratkan?
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, penjelasan terbuka dari pihak terkait tentunya dapat menjawab keresahan sekaligus menepis berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (red)