DUMAI (TERA24.id) – Aktivitas Karaoke Queen di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, menjadi sorotan setelah warga melaporkan suara musik masih terdengar hingga pagi hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Dumai mendatangi lokasi dan melakukan penertiban, Senin (7/9/2026).
Informasi yang dihimpun, pengaduan warga berkaitan dengan suara musik house yang disebut masih terdengar dari tempat hiburan tersebut hingga sekitar pukul 10.00 WIB.
Padahal, tempat hiburan malam memiliki ketentuan terkait batas waktu operasional yang harus dipatuhi oleh pengelola usaha.
Petugas Tibum Satpol PP Kota Dumai menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat melalui nomor pengaduan 110. Menindaklanjuti laporan itu, personel kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat petugas tiba, musik disebut masih dalam kondisi menyala. Namun, tidak ditemukan tamu atau pengunjung di dalam lokasi.
Pihak pekerja di tempat tersebut kemudian memberikan penjelasan kepada petugas bahwa aktivitas yang dilakukan merupakan kegiatan bersih-bersih sekaligus pengecekan suara atau check sound.
"Kami terima keluhan warga lewat nomor pengaduan 110 dan petugas langsung ke lokasi. Saat kami datang, musiknya hidup dan tidak ada tamu. Pengelola mengaku sedang cek sound dan bersih-bersih," ujar salah seorang petugas.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Dumai turut mengamankan sejumlah peralatan musik milik Karaoke Queen untuk kepentingan pembinaan dan memastikan pengelola mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku.
Adapun peralatan yang diamankan di antaranya satu unit receiver merek Zetapro, satu unit digital karaoke processor merek dBvoice ProDSP-II, serta satu unit amplifier merek Wisdom LA 3000.
Penertiban tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pengelola tempat hiburan di Kota Dumai agar tidak mengabaikan ketentuan perizinan, jam operasional, maupun aturan lain yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta pengawasan terhadap tempat hiburan malam ditingkatkan. Patroli rutin dinilai penting agar potensi pelanggaran tidak hanya ditindak setelah adanya laporan masyarakat.
Warga berharap penertiban tidak berhenti pada satu lokasi saja, tetapi menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh tempat hiburan di Kota Dumai.
Sebab, kepatuhan terhadap aturan jam operasional bukan hanya menyangkut ketertiban usaha, tetapi juga kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tempat hiburan.
Dengan adanya penertiban ini, pengelola tempat hiburan diingatkan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dan menghormati hak masyarakat sekitar atas ketenangan lingkungan.
(red)