BATAM (TERA24.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek aktivitas perjudian jenis kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 197 orang dan menyita uang tunai yang ditaksir mencapai Rp7,79 miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Menurutnya, penindakan tersebut tidak hanya berawal dari informasi masyarakat. Polisi juga memperoleh informasi dari jaringan internal serta pemberitaan media yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media,” kata Nunung di Polresta Barelang, Senin (17/8/2026).
Setelah informasi tersebut
dikembangkan, Bareskrim kemudian mengambil langkah untuk melakukan penggerebekan terhadap aktivitas yang diduga merupakan perjudian jenis kasino.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita tiga brankas yang berisi uang sekitar Rp7 miliar. Selain itu, aparat mengamankan uang tunai sekitar Rp500 juta yang diduga berasal dari aktivitas penukaran chip.
Polisi juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp297.213.000. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian turut diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Nunung menyebutkan, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap aktivitas perjudian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang diduga berperan sebagai bandar.
Proses pemeriksaan dan pendalaman kasus masih berlangsung guna menentukan status hukum masing-masing orang yang diamankan serta mengungkap jaringan di balik aktivitas perjudian tersebut.(*)