Pencarian

Diduga Peras Pejabat dan Swasta untuk Suap Pegawai KPK, Bupati Pemalang Jadi Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 • 08:29:13 WIB
Diduga Peras Pejabat dan Swasta untuk Suap Pegawai KPK, Bupati Pemalang Jadi Tersangka

JAKARTA (Tera24.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta. Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Anom dibantu oleh orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, dalam mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta.

"Bupati Pemalang meminta uang kepada perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 miliar," kata Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ahmad, uang tersebut diduga dipergunakan Anom untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus penyelesaian perkara di KPK dan bertemu dengan pihak yang diklaim memiliki akses di lembaga antirasuah tersebut.

Dalam prosesnya, Gus Haris diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun. Lilik diketahui merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias, seorang staf administrasi di KPK.

Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik menggelar sedikitnya tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.

"Setelah yakin Lilik dapat membantu, Bupati Pemalang menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret namanya dapat diselesaikan," ujar Ahmad.

Untuk memenuhi permintaan itu, Anom dan Gus Haris kembali mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul sekitar Rp1,2 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Lilik.

Sementara itu, KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang sebesar Rp780 juta yang sebelumnya telah dikumpulkan Gus Haris.

Pada Kamis (30/7/2026), KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.

Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

Sumber: Kompas.com

Follow tera24.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks
Tera24.id - Media Berita Nasional TV YouTube

Berita Terkini

Indeks