DUMAI (TERA24.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda APBD 2027, sekaligus pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Dumai.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Rabu (19/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, S.A.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Johanes M.P. Tetelepta. Paripurna dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 24 dari total 35 anggota DPRD Kota Dumai.
Dari Pemerintah Kota Dumai, hadir Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto bersama Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam paripurna tersebut, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Dumai, Parluhutan Harianja, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD 2027 yang sebelumnya telah dibahas secara bersama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemko Dumai.
Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi mengatakan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh antara DPRD dan Pemerintah Kota Dumai.
Setelah laporan Banggar disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Dumai dan Pemerintah Kota Dumai terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pendapat akhir Pemerintah Kota Dumai yang disampaikan Wakil Wali Kota Sugiyarto, Pemko Dumai menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, yang telah bersama-sama membahas dan menyempurnakan rancangan APBD 2027.
Pemko Dumai juga memastikan berbagai rekomendasi dan catatan yang disampaikan Banggar akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan APBD 2027. Pelaksanaan anggaran nantinya akan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, serta ketepatan sasaran.
Berdasarkan hasil kesepakatan DPRD dan Pemko Dumai, pendapatan daerah dalam APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp1.505.312.418.632.
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1.692.651.199.507, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp187.338.780.875.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp260.260.375.326, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp72.921.594.451. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp187.338.780.875.
Secara keseluruhan, total APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati mencapai Rp1.765.572.793.958.
Kesepakatan APBD tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan keuangan daerah. DPRD dan Pemko Dumai diharapkan dapat memastikan setiap anggaran yang telah ditetapkan benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
DPRD Kota Dumai juga mendorong agar pelaksanaan APBD 2027 dilakukan secara transparan, efektif dan tepat sasaran, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai.(*)