JAKARTA (TERA24.id) – Pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis pada tahun 2026 melalui program sertifikasi tanah bagi rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 8 juta sertifikat gratis hingga tahun 2028. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 juta sertifikat ditargetkan diterbitkan pada tahun ini.
Menurut Nusron, masih banyak rumah yang telah menerima bantuan pemerintah namun belum memiliki sertifikat hak milik. Salah satunya adalah rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Selama periode 2015 hingga 2024, terdapat sekitar 1,4 juta rumah yang menerima program BSPS. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 1,1 juta rumah di antaranya ternyata belum memiliki sertifikat," ujar Nusron, dikutip Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, program sertifikasi tanah gratis tersebut menyasar tiga kelompok masyarakat.
Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan dari pemerintah, seperti penerima BSPS atau program bedah rumah. Selain penerima bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah juga akan mengakomodasi penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Meski demikian, data penerima program bedah rumah dari kedua kementerian tersebut masih dalam proses pendataan.
"Program ini nantinya menjadi sasaran sertifikasi sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," kata Nusron.
Kelompok kedua adalah masyarakat yang memperoleh rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam program ini, pemerintah akan membebaskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun demikian, biaya pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama masing-masing pembeli tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Yang digratiskan adalah proses peningkatan status dari HGB yang sudah dipecah menjadi SHM," jelasnya.
Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Penentuan status MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Bagi pekerja formal, syaratnya dapat dibuktikan dengan slip gaji. Sedangkan pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program ini apabila terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil delapan.
"Kalau masuk maksimal desil delapan, mereka bisa menikmati program ini. Acuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan pendapatan masyarakat berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan data BPS," pungkas Nusron.