DUMAI (TERA24.id) – Pemerintah Kota Dumai melalui Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Selasa (28/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai II Sekretariat DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua Bahari.
Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 23 orang hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Agus Miswandi menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS merupakan tahapan yang telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Menurutnya, pembahasan dilakukan setelah dokumen resmi disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
"Rapat hari ini bertujuan untuk mendengar paparan singkat mengenai latar belakang dan pertimbangan penyusunan rancangan KUA-PPAS. Hal ini menjadi bahan penting bagi Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam proses pembahasan selanjutnya," ujar Agus.
Usai pembukaan, agenda dilanjutkan dengan penyerahan dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Dumai kepada pimpinan DPRD.
Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menjelaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.
Ia mengatakan, penyusunan rancangan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 89 Ayat (1), yang mengamanatkan kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Dalam rangka memenuhi tahapan kebijakan pembangunan dengan memperhatikan isu strategis, kerangka ekonomi daerah, serta pencapaian sasaran prioritas pembangunan, maka postur Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Dumai Tahun 2027 disusun sebagai dasar perencanaan anggaran," kata Sugiyarto.
Dalam paparannya, Sugiyarto merinci proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2027, yakni pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp1.505.312.418.632, sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.715.572.793.958, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp210.260.375.326.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Kota Dumai memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp260.260.375.326, sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp50.000.000.000.
"Dengan perhitungan tersebut, total APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp1.765.572.793.958," jelasnya.
Menutup penyampaiannya,
Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Dumai, khususnya Badan Anggaran, atas sinergi yang terus terjalin dalam pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Ia berharap pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Kota Dumai.**