Mantan PNS Dishub Dumai Buronan Korupsi Ditangkap di Aceh
DUMAI (TERA24.id) — Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang tersebut ditangkap setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Nasir yang kini berusia 66 tahun diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir yang selama ini belum menjalani hukuman.
"Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah.
Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses serah terima berlangsung di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung kepada jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.
Nasir merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp549.908.875.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana penjara dan denda, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dikenakan pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara tersebut sebelumnya diputus secara in absentia, yakni proses pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Usai serah terima, Nasir selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Seluruh rangkaian serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut menegaskan bahwa status DPO tidak menghapus kewajiban terpidana untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan memastikan upaya pencarian dan eksekusi terhadap terpidana terus dilakukan hingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan.(*)
Penulis: Redaksi