DUMAI (Tera24.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang anggota Polri di Kecamatan Dumai Selatan. Seorang pria berinisial JP (36) berhasil diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui setelah korban berinisial CRH (41), seorang anggota Polri, pulang dari Pekanbaru pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sesampainya di kediamannya yang berada di Jalan Pulau Mampu, Gang Lega Jaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, korban mendapati sepeda motor miliknya telah raib. Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, korban juga menemukan pintu samping bagian belakang dalam kondisi terbuka, sementara isi kamar telah diacak-acak oleh pelaku.
"Korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan kondisi kamar sudah berantakan setelah diduga digeledah pelaku," ujar AKP Zaini Waluyo, Kamis (30/7/2026).
Selain membawa kabur satu unit sepeda motor, pelaku juga menggondol satu unit telepon genggam OPPO A96 serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
JP akhirnya diringkus pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Kilometer 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian," kata AKP Zaini.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu helm merek GM berwarna merah muda.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Erifianto