DUMAI (TERA24.id) – Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 kasus tindak pidana narkotika dengan total puluhan kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, dan ratusan gram ganja. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Dumai, Rabu (29/7/2026), sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar, S.E., M.M., Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai, dan sejumlah insan pers.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 30.806,72 gram atau sekitar 30,8 kilogram, 359 butir ekstasi dengan berat 114,23 gram, serta ganja seberat 215,67 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 10 laporan polisi dengan 14 orang tersangka yang ditangani Satresnarkoba Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengungkapkan, sebagian besar barang bukti berasal dari pengungkapan jaringan narkotika internasional yang berhasil dibongkar melalui sinergi antara Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai.
"Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Juni 2026. Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan sebuah kapal barang yang membawa 26 bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh asal luar negeri. Dari hasil pengembangan, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 25 kilogram," ujar Kapolres.
Selain itu, aparat juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima kilogram sabu yang dibawa seorang penumpang dari Malaysia melalui Pelabuhan Penumpang Dumai. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam lima kotak produk makanan dan terdeteksi saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray milik Bea Cukai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
AKBP Fatikh menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk ke Indonesia.
Berdasarkan hasil perhitungan, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 155.039 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara jika seluruh barang haram itu berhasil beredar di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp55,56 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan seluruh pihak yang hadir. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, sebelum diakhiri dengan sesi foto bersama***
Penulis : Erifianto